Dalil-Dalil Tentang Riba
Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan bisa dikatakan keharamannya.
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al qur’an, Assunah dan Ijma’ ulama’
1. Dalam surat Ar-Ruum Allah ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا
يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ
اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada
harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa
yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya
riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di
masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Hanya saja
ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya
riba yang terlanjur membudaya kala itu.
2. Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ
أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا –
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا
أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi
mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan
jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir
di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)
Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi.
Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru
diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota
Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.
3. Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
Ayat di atas mejelaskan bahwa riba diharamkan karena dikaitkan dengan
suatu tambahan yang berlipat ganda. para ahli tafsir berpendapat behwa
pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena
yang banyak di praktekan pada masa tersebut tapi bukan menjadi
persyaratan diharamkanya riba
4. Baru kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ
الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)
Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan
dalam Al-Qur’an Al-Karim. (DR.Setiawan Budi Utomo, fiqih aktual.hal:
78-79. GEMA INSANI PRESS)
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari As-Sunnah
1. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا
هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ
الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah
tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah,
sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta
anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang
sudah menikah karena kelengahan mereka. “
Hadist dia atas menerangkan memakan riba secara umum (Ahmad Azhar Basyir
M.A.hukum islam tentang riba utang piutang gadai,hal: 16. PT
ALMA’ARIF,BANDUNG)
2. Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba,
juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama
saja.”(HR.Bukhari fathul bari/V:4/H:394/bab:24)
Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu
‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam
bersabda:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ
مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ
رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ
حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ
الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ
حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ
فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ
فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi
ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke
satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang
berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu
di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau
lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga
terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah.
Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang
di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa
kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang
lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah
itu adalah pemakan riba.” Bukhari/fathul bari/V:4/H:393/2085.
Ijma’ yang Mengharamkan Riba
Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah
diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan mereka
telah bersepakat dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama
Ahli Fikih seluruh madzhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada
perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk masalahnya, apakah termasuk
riba atau tidak dari segi praktisnya, namun tidak bertentangan dengan
asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.
Ijma’ akan pengharamannya dinukilkan dari An Nawawi dalam Al Majmu’
Syarhul Muhadzab 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa 29/419.
Pengharaman Riba tidak terbatas hanya pada syari’at islam bahkan juga ada dalam syari’at agama sebelumnya.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel http://www.muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar